Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia
Ditutup Pratama
Informasi Formasi
| Nama Jabatan | Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia |
| Tingkat | Pratama |
| Tanggal Buka | 23 January 2026 |
| Tanggal Tutup | 03 February 2026 |
| Keterangan | Dibuka hingga tanggal 2 Februari 2026 Jam 15:00 WIB |
Deskripsi
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
- pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.