Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia

Ditutup Pratama

Informasi Formasi

Nama Jabatan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia
Tingkat Pratama
Tanggal Buka 23 January 2026
Tanggal Tutup 03 February 2026
Keterangan Dibuka hingga tanggal 2 Februari 2026 Jam 15:00 WIB

Deskripsi

Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik.

Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
  • pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penanganan kedaruratan, penguatan tata kelola, pengembangan diplomasi pelindungan, pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi, serta pelayanan publik; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Kontak


Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Luar Negeri RI
Jalan Taman Pejambon No 6
Jakarta Pusat 10110
Indonesia

 


T: +62 21 344 1508 ext. 4913/4931
E: seleksijpt.kemlu@kemlu.go.id
W: https://seleksijpt.kemlu.go.id