Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional
Ditutup Pratama
Informasi Formasi
| Nama Jabatan | Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional |
| Tingkat | Pratama |
| Tanggal Buka | 23 January 2026 |
| Tanggal Tutup | 03 February 2026 |
| Keterangan | Dibuka hingga tanggal 2 Februari 2026 Jam 15:00 WIB |
Deskripsi
Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan.
Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan BangsaBangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
- perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
- pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan kejahatan luar biasa, dan kemanusiaan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.